Rabu, 28 Oktober 2009
Masalah Akuntansi
Relevance. Banyak orang percaya bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Hampir semua orang setuju bahwa peristiwa ekonomi---yaitu, kejadian yang mengubah waktu kapan arus kas diterima dan jumlahnya yang akan datang – harus tercermin (terungkap) dalam laporan keuangan lembaga. Akan tetapi, seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.
Reliability. Kubu yang menentang akuntansi berdasarkan nilai pasar menggunakan argumentasi bahwa market value accounting kurang dapat dipercaya dan menjadi halangan utama dalam penerapannya dan kukuh menganggap model historical cost lebih unggul sebab lebih dapat dipercayai (tingkat reliabilitas-nya lebih tinggi). Mereka ngotot bahwa subjectivity estimasi nilai wajar aktiva (fair value asset) dan liabilities tanpa pasar yang likuid membuat laporan keuangan menjadi tidak dapat dipercaya. Tetapi ada juga sebagian orang beranggapan bahwa subjectivity selalu menjadi bagian dari akuntansi dan masalah pengukuran dalam melaporkan informasi keuangannya berdasarkan nilai pasar berhasil diterapkan perusahaan, juga ketika penggabungan usaha dengan metode pembelian. Kemungkinan terbaik estimasi konsep relevan adalah bahwa penggunaan estimasi lebih baik ketimbang menggunakan ukuran yang tidak relevan.
Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis,; dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.
Volatility. Lembaga keuangan mengatakan bahwa mereka takut akuntansi berdasarkan pasar akan menyebabkan volatility kinerja lembaga (karena semakin mudahnya nilai item-item aktiva dan pasiva berfluktuasi). Walaupun sebenarnya lembaga keuangan yang senantiasa mengelola bahaya yang mengancam asset dan liability hanya sedikit takut dengan market value accounting. Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit ( jika menggunakan MVA).
Banyak masalah akuntansi yang dapat dipecahkan dengan menggunakan nilai pasar sebagai dasar pengukuran asset dan liability yang diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan. Pengawas lembaga keuangan dari waktu ke waktu secara terus menerus meningkatkan penerapan konsep nilai pasar. Manajemen lembaga keuangan, dalam mencari upaya memaksimalkan nilai sekarang arus kas bersih yang diharapkan di masa yang akan datang sembari meminimalkan volatility arus kas tersebut, sesungguhnya adalah berusaha memaksimumkan serta sekaligus melindungi nilai aktiva keuangannya putangnya. Sebagian lembaga keuangan dan pengawas lembaga keuangan mengukur keberhasilan strategi manajemen risiko dengan menggunakan akuntansi berdasarkan nilai pasar.
Kamis, 15 Oktober 2009
Kantor Akuntan Publik Bermasalah
Menteri Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan.
Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasda atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Jan Djamin Sinaga sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.
"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.
Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin KAP Atang Djaelani. Lama waktu pembekuan izin bervariasi. KAP Atang Djaelani dikenai pembekuan izin selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 877/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 17 Desember 2008.
Sanksi pembekuan izin AP Drs Rutlan Effendi disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Serasi Tunggal Mandiri untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Izin KAP Atang Djaelani dibekukan karena KAP tersebut telah dikenai sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2004 dan tahun takwim 2007.
KAP Atang Djaelani dan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publikdan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Drs Rutlan Effendi, dan AP Drs Muhamad Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). AP Drs Rutlan Effendi, AP Drs Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin
Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
Senin, 28 September 2009
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab.